SURABAYA – Tim penyidik Satreskrim Polrestabes akhirnya Surabaya menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan. Sebelumnya, anak anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur itu hanya dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Kami menghadirkan juga ahli pidana dan kedokteran foresik," kata Hendro, Rabu (11/10/2023). Karena itu, pihaknya pun bersepakat kasus ini berubah dari yang awalnya Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP sebagai pasal primer, berubah menjadi Pasal 338 KUHP sebagai pasal primernya. PKB juga tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.
Source: Republika October 11, 2023 18:48 UTC