SURABAYA, RAKYATSULSEL – Polrestabes Surabaya telah menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka kasus kematian Dini Sera Afrianti, 27. Dini Sera Afrianti tewas setelah dianiaya Ronald Tannur di KTV BlackHole Lenmarc, Surabaya, pada 4 Oktober. Dimas Yemahura, kuasa hukum Dini mengatakan, pihaknya siap mengambil langkah hukum jika pasal yang dikenakan kepada Ronald Tannur bukan pasal pembunuhan. ”Soal pasal yang dikenakan, di LP (laporan) kami masukkan pasal pembunuhan kok, pasal 338 KUHP. Sebelumnya, Ronald Tannur dijerat pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP.
Source: Jawa Pos October 10, 2023 04:11 UTC