JawaPos.com - Baru sehari bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah dipolisikan warga ke Bareskrim Polri. Laporan ke polisi itu buntut dari pidato pertamanya di Balai Kota DKI Jakarta yang menyinggung kata pribumi. Dalam laporan yang diterima Kepala piket Siaga III itu, Anies dituduh diduga melakukan pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf B ke-1 dan 2. Sebelumnya, dalam pidato perdana di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan kata pribumi saat menyinggung kolonialisme dan kemerdekaan. "Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies dalam pidatonya.
Source: Jawa Pos October 17, 2017 16:30 UTC