TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Instruksi yang ditandatangani Anies pada 4 Agustus 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta. Anies Baswedan menunjuk Sekda agar bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian isu prioritas daerah tersebut. Sekda juga diminta untuk melaporkan pencapaian penyelesaian isu prioritas daerah kepada Anies setiap dua pekan. Baca juga: Anies Baswedan Instruksikan Balap Formula E Jadi Isu Prioritas di 2022, sebab...ADAM PRIREZA
Source: Koran Tempo August 09, 2021 07:40 UTC