JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pidato perdananya yang mengucapkan kata pribumi. Diberitakan, sehari bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah dipolisikan warga ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang mengatakan, laporan sengaja dilakukan berkaitan dengan pidato Anies. Sebelumnya, pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (16/10), menjadi sorotan. Dalam pidato Anies berlangsung 22 menit ini ada kata 'pribumi ditindas'.
Source: Jawa Pos October 18, 2017 09:00 UTC