JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan. Perpanjangan PPKM akan dilakukan sampai dengan 28 Juni 2021. Anies mengatakan, perpanjangan masa PPKM diambil karena penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Begitu juga dengan peristiwa tingginya tingkat kematian pasien Covid-19 dan laju penularan yang semakin masif. Anies sebelumnya memperingatkan semua anggota masyarakat agar tidak meremehkan penyebaran Covid-19 saat ini.
Source: Kompas June 15, 2021 02:26 UTC