JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menyetujui Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) didanai melalui pos anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018. Dia mengapresiasi keputusan Kemendagri yang akhirnya tidak mengevaluasi jumlah anggota dan besaran anggaran TGUPP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam APBD DKI 2018. "Kami apresiasi bahwa Kemdagri akhirnya memberikan bukan hanya izin, tetapi menyetujui bahwa ini (TGUPP) ada dan dibiayai dengan APBD," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017). Meskipun pos anggaran TGUPP ada di Bappeda, Anies menyebut anggota TGUPP tetap bertanggung jawab kepada gubernur. Baca juga : Anies Senyum-senyum Saat Mendagri Wanti-wanti soal TGUPPSekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, anggaran TGUPP dalam APBD DKI 2018 tetap Rp 28 miliar dengan 73 anggota.
Source: Kompas December 27, 2017 08:26 UTC