KPR sendiri tak hanya terdiri dari KPR konvensional, namun ada juga KPR syariah yang bisa menjadi alternatif apabila ingin membeli rumah dengan prinsip syariah. Seperti halnya produk syariah pada umumnya, KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan mengusung prinsip bebas riba. Perbedaan terbesar antara KPR konvensional dan syariah sendiri terletak pada proses transaksinya, di mana KPR syariah tidak menerapkan transaksi uang, namun berupa barang. Akad KPR syariahDalam hal akad, terdapat setidaknya empat jenis akad KPR syariah, yaitu akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, dan akad ijarah mutahiyyah bit tamik. Dari keempat akad tersebut, hanya dua akad yang umum dipakai dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia, seperti dijelaskan berikut ini.
Source: Kompas April 27, 2022 17:57 UTC