JAKARTA, KOMPAS.com - Likuidasi adalah istilah di dalam ilmu akuntansi yang kerap kita dengar. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK/05/2014 mengenai Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga dijelaskan, arti likuidasi yakni tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntasi dan atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu dalam Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan (pasal 142 – pasal 152). 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Perpres No. Baca juga: Perusahaan Modal Ventura: Pengertian, Sejarah, dan Jenis PembiayaanProses LikuidasiDi dalam buku Hukum dalam Ekonomi () dijelaskan, di pasal 114 UUPT dijelaskan, pembubaran dan likuidasi perseroan tebatas bisa terjadi karena:
Source: Kompas August 16, 2021 06:45 UTC