JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Agustus 2017 yang lalu, Rizieq Shihab diketahui mengajukan surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Pihak pengacara Rizieq menyatakan kliennya bersedia pulang ke Indonesia asalkan kasus yang kini dituduhkan kepadanya itu dihentikan. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan sampai saat ini pihak kepolisian belum memutuskan lanjut atau tidaknya penyidikan kasus tersebut. Kendati begitu, Adi tak mempermasalahkan jika pihak Rizieq mengajukan surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus itu. "Nanti harapan dan permohonan itu kita sampaikan, baik itu di level proses gelar perkara ditanyakan pada pihak para penyidik, kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan pada pimpinan kita.
Source: Kompas September 21, 2017 11:15 UTC