Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:56 WIBPenulis : Sunbhio PratamaKOMPAS.TV-Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan kepada napi atas waktu dan alasan tertentu. Menyuplik Kompas.com, remisi adalah hak untuk napi yang tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum, remisi akan diberikan jika memenuhi syarat sebagai berikut:Berkelakuan baikTelah menjalani masa pidana lebih dari 3 bulanBelum berusia 18 tahunRemisi juga tidak diberikan pada anak yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani latihan kerja pengganti pidana denda. Baca Juga: Bripka RR Ditahan di Rutan Bareskrim, Lantas Apa Bedanya Rutan dengan Lapas?
Source: Kompas August 18, 2022 20:21 UTC