REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan menyampaikan hukum niat puasa Ramadhan yang wajib dilakukan setiap malam menurut mazhab Syafii. Namun, menurut mazhab Syafii yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia, apabila seseorang lupa berniat puasa pada malam hari, maka puasanya dinyatakan tidak sah. "Yang dipraktikkan di masyarakat Indonesia, yang mayoritas mengikuti mazhab Syafii, umumnya menyatakan bahwa niat puasa wajib dilakukan pada setiap malam," katanya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026). "Makna falā ṣiyāma lahu adalah tidak ada puasa baginya, artinya puasa tersebut tidak sah. Dalam pandangan mazhab Syafii, niat setiap malam menjadi wajib," ujar Alhafiz.
Source: Republika February 21, 2026 13:11 UTC