Apakah Pemberhentian ASN Secara Tidak Hormat Memenuhi Aspek Keadilan? - News Summed Up

Apakah Pemberhentian ASN Secara Tidak Hormat Memenuhi Aspek Keadilan?


Pemberhentian secara tidak hormat mengakibatkan ASN kehilangan hak kepegawaiannya yaitu jaminan pensiun yang diharapkan untuk memenuhi kehidupannya di hari tua nanti. Apabila dikaitkan dengan prinsip dan asas keadilan yang telah diuraikan sebelumnya, maka seorang ASN meskipun statusnya telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN untuk memenuhi aspek keadilan seharusnya tetap diberikan hak kepegawaiannya berupa hak atas jaminan pensiun guna menjamin kelangsungan hidup nantinya. Sebab setelah seorang ASN telah dijatuhi hukuman pidana atas pelanggaran yang telah ia lakukan, ASN telah mendapatkan hukuman berdasarkan hukum yang berlaku yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun dalam konteks ini terlihat seperti mendapatkan hukuman yang berlipat ganda, setelah keluar penjara kemudian dipecat serta kehilangan kedudukan dan status sebagai seorang PNS.


Source: Media Indonesia June 08, 2021 14:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */