Parapuan.co - Menyambut Hari Raya Idulfitri, mendapatkan tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling dinantikan oleh seluruh karyawan. Sebelum itu, Kawan Puan perlu memahami pengertian magang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Definisi magang juga terdapat pada Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker No. Di sisi lain, definisi THR keagamaan tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. Melansir Kompas.com, sesuai dengan pasal tersebut, THR keagamaan hanya wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Source: Kompas April 14, 2022 10:25 UTC