REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prosedur pencairan dana desa dari pusat hingga ke desa dinilai terlalu banyak tahap. "Maka kalau desa dapat dana dari APBN jangan 'diterminalkan'," kata dia dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dana Desa untuk Siapa' di Jakarta, Sabtu (19/8). Artinya, akan lebih baik jika dana desa diserahkan langsung ke rekening desa. Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari kerja setelah diterimanya dana desa di RKUD, pemda harus mentransfer dana desa ke rekening desa. Untuk pencairan dana desa dari RKUD ke rekening desa tersebut, desa harus menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi dan disahkan oleh bupati/wali kota sebagai persyaratan pencairan dana desa ke desa.
Source: Republika August 19, 2017 06:56 UTC