REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mendorong pemerintah mempercepat pembentukan aturan turunan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kalau enggak, enggak jalan kita di daerah," ujar Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya dalam diskusi nasional para wali kota Apeksi secara daring, Senin (3/5). UU Ciptaker memerlukan puluhan aturan turunan berupa 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) serta dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Menteri (Permen). Menurut Bima, terdapat beberapa aturan turunan yang tidak sinkron satu sama lain, baik aturan yang ada sebelum UU Ciptaker diterbitkan maupun setelahnya. Dia mencontohkan, salah satu aturan turunan UU Ciptaker, PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, belum jelas mengatur struktur organisasinya.
Source: Republika May 03, 2021 11:15 UTC