TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung sebesar Rp 2.229.358 dari sebelumnya 2.029.358. "Baik Apindo dan SPSI sudah bersepakat, kenaikan UMK Tulungagung 4,16 persen. ujar Ketua Apindo Tulungagung, Nur Wakhidun. Karena itu Wakhidun menegaskan, Apindo Tulungagung tidak serta menerima penetapan UMK dari gubernur Jawa Timur. Wakhidun mengungkapkan, SPSI dan Apindo Tulungagung mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Source: Kompas December 15, 2022 07:26 UTC