Appraisal Ngawur Jadi Acuan Kejati Jatim - News Summed Up

Appraisal Ngawur Jadi Acuan Kejati Jatim


Pada poin 11 BAP tersebut, Masepti ditanya jaksa apakah tanah PT SAM, jika ditaksir dengan nilai Rp 11 miliar, termasuk murah? Padahal, kondisi aset saat dijual PT PWU dengan saat PT SAM mengagunkannya ke bank swasta tadi sangat jauh berbeda. Saat aset dijual PT PWU ke PT SAM, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) mati. Indra menegaskan, jika hanya melakukan foto-foto, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan apakah orang tersebut berstatus tim appraisal independen atau bukan. Selain itu, nilai yang menjadi rujukan jaksa menurut para saksi juga sekadar kata orang.


Source: Jawa Pos February 01, 2017 00:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */