Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta menuturkan, pihaknya mengapresiasi atas rencana pemerintah untuk melakukan penerapan cukai terhadap kantong plastik di tingkat produsen. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan tarif cukai terhadap kantong plastik dalam bentuk dua regulas. Sampai saat ini, pemerintah sudah mengusulkan besaran tarif cukai yang akan dikenakan terhadap kantong plastik berbahan dasar petroleum. Dalam waktu dekat, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan kembali melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR. Tujuannya, mendalami besaran tarif cukai dan potensi barang kena cukai di luar kantong plastik.
Source: Republika July 03, 2019 21:30 UTC