Senin, 15 Agustus 2016, Arcandra diberhentikan Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena diketahui memiliki dua kewarganegaraan. Namun guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah mempertimbangkan masak-masak keputusan kembali mengangkat Arcandra menjadi Menteri Energi. Kedua, isu ini bisa menjadi pintu masuk sejumlah politikus untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi. Pasalnya, pemerintah dianggap melakukan segala daya upaya agar Arcandra tetap menjadi Menteri Energi. Sementara itu, dalam hal ini, Arcandra bisa menjadi korban.
Source: Koran Tempo August 19, 2016 12:22 UTC