JAKARTA - Kasus pemalsuan tanda tangan adalah perbuatan melanggar hukum. Maka, konsekuensinya harus dilakukan tindakan tegas dengan mencopot Arief Rosyid dari jabatannya. Apalagi Arief Rosyid pemalsu tanda tangan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) diketahui menjabat Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI). “Harusnya dicopot, harus diganti karena telah melakukan pelanggaran public civility,” kata Trubus kepada wartawan, Sabtu (2/4). Dikutip dari Jawapos.com, Arief yang berkedudukan sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI).
Source: Jawa Pos April 02, 2022 16:52 UTC