HUKUM – Arti Justice Collaborator yang diajukan Bharada E bersama kuasa hukum barunya dalam kasus Brigadir J.Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menunjuk penasihat hukum baru dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Lewat pengacara barunya tersebut, Bharada E sepakat menjadi justice collaborator (JC). Justice Collaborator merupakan istilah yang diperoleh dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 dalam Pasal 37, yang juga telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu secara langsung dengan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri. Diketahui sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J. Andi memaparkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Source: Jawa Pos August 07, 2022 19:26 UTC