JawaPos.com – Herry Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan kepada 21 satriwati. Namun, rupanya masih banyak masyarakat yang berbeda pengertian terkait hukuman penjara seumur hidup. “Pidana penjara seumur hidup yaitu pidana selama hayat dikandung badan. Baca juga: Perjalanan Sidang Herry Wirawan Sang Guru Biadab Pemerkosa SantriwatiLebih lanjut, Mudzakkir menilai vonis seumur hidup kepada Herry sudah tepat. Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pencabulan kepada 21 santriwati.
Source: Jawa Pos February 17, 2022 02:06 UTC