Artis FTV Ridho Ilahi (34) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta BaratTEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap artis FTV Ridho Ilahi (34) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya di salah satu perumahan elit kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Bintang ratusan judul FTV, salah satunya Suami yang Tak Dianggap itu harus berurusan dengan Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan RI (34) sedang dalam penyidikan mendalam oleh anggotanya. Namun Ronaldo belum dapat merinci detail terkait penangkapan Ridho Ilahi tersebut, pihak nya masih melakukan proses penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut.
Source: Koran Tempo June 29, 2020 05:37 UTC