AHMAD FAIZTEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigjen Rikwanto mengatakan penggunaan kata dana bansos dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, adalah berdasarkan laporan masyarakat. "Perlu diluruskan adanya pemberitaan di media bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan kata dana bansos, yang kemudian dalam pemeriksaan (Sylviana Murni) terungkap bahwa dana tersebut disebut sebagai dana hibah," kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat, Sabtu malam 21 Januari 2017. Menurut dia, penggunaan kata dana bansos berdasarkan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke polisi yang menyatakan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Kendati demikian, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan kata dana bansos sesuai dengan laporan pengaduan. "Di surat (tertera kasus) pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, tapi ini bukan dana bansos.
Source: Koran Tempo January 21, 2017 21:12 UTC