JAKARTA, KOMPAS.com - Aset kripto adalah salah satu jenis aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia. Di Indonesia, aset kripto sebenarnya lebih banyak dikenal sebagai mata uang kripto. Namun demikian, tak bisa digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia, regulator pun menggunakan istilah aset kripto alih-alih mata uang kripto. Baca juga: Harga Mata Uang Kripto Sepekan, Ada yang Melesat 139,70 PersenDilansir dari Investopedia, aset kripto atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Hal inilah yang menjadi nilai atau keunikan aset kripto.
Source: Kompas October 03, 2021 05:34 UTC