Aset Negara yang Dipulihkan KPK Mencapai Rp 1,917 Triliun - News Summed Up

Aset Negara yang Dipulihkan KPK Mencapai Rp 1,917 Triliun


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (plt) Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi), Irene Putri menyampaikan, aset milik negara atas pidana korupsi yang berhasil dikembalikan KPK mencapai sekitar Rp 1.917 triliun. Rinciannya, denda sekitar Rp 66,3 miliar, uang pengganti sekitar Rp 908,724 miliar dan uang rampasan sekitar Rp 942,478 miliarJumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 2005 hingga 2017. “Aset recovery total sampai Juni 2017 (totalnya) Rp 1,97 triliun,” kata Irene dalam suatu diskusi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Irene mencontohkan penyitaan aset yang ada di luar negeri dan masih terkait perkara korupsi, yakni kasus pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero). "Prosesnya bukan proses sekejap dan menunggu persidangan di sana, tapi perintah hakim di sini menyetujui aset dikembalikan ke Indonesia," kata Irene.


Source: Kompas October 11, 2017 17:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */