Pemkot Bandung menerbitkan perda atur tempat ibadah di gedung perkantoran dan mal. REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengesahkan peraturan daerah (perda) baru terkait bangunan dan gedung. Dalam aturan baru salah satunya melarang sarana ibadah dalam gedung dibangun tidak layak. APPBI Jawa Barat justru tidak merasa keberatan dengan aturan menempatkan sarana ibadah dengan layak. Sebelumnya, Pemkot Bandung mengesahkan Perda tentang gedung dan bangunan yang merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang gedung dan bangunan.
Source: Republika December 29, 2018 17:03 UTC