Asosiasi TV Swasta Tak Setuju KPI Punya Kewenangan Mempidanakan - News Summed Up

Asosiasi TV Swasta Tak Setuju KPI Punya Kewenangan Mempidanakan


Asosiasi TV Swasta Tak Setuju KPI Punya Kewenangan MempidanakanKamis, 25 Mei 2017 | 06:30 WIBKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 Stasiun TV swasta resmi diperpanjang hingga 10 tahun kedepan. Penyerahan izin dilakukan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia, Jakarta, 14 Oktober 2016. Tempo/Fajar PebriantoTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Ishadi Soetopo Kartosapoetro mengatakan tak mungkin Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi wewenang mempidanakan sesuatu. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan kewenangan KPI yang diperkuat, tak berarti bisa melampaui kewenangan penegak hukum. Ia pun memastikan KPI tak akan diberikan kewenangan untuk itu.


Source: Koran Tempo May 24, 2017 23:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */