Aturan Baru Batas Ukuran Kapal Ikan dalam Tahap Finalisasi - News Summed Up

Aturan Baru Batas Ukuran Kapal Ikan dalam Tahap Finalisasi


InstagramTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Goenaryo mengatakan setelah mencabut surat edaran itu, KKP mengkaji aturan baru tentang kemudahan izin usaha. Menurut dia, KKP akan menyusun kembali aturan itu kembali dengan memperhatikan daerah penangkapan, ketersediaan sumber daya, kesetaraan dan keadilan dalam mengakses sumber daya dan tetap membatasi ukuran (kapasitas dan selektivitas) alat penangkapan ikan yang digunakan. Menurut dia, aturan tentang kapal, alat penangkapan ikan, dan wilayah operasinya termasuk yang akan dikaji untuk diperbaharui.


Source: Koran Tempo September 20, 2020 21:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */