Aturan Baru Berlaku 1 April 2026, Begini Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean - News Summed Up

Aturan Baru Berlaku 1 April 2026, Begini Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean


Apabila hingga batas waktu penimbunan kewajiban kepabeanan belum diselesaikan, pengusaha TPS akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan, penerbitan PMK Nomor 92 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean. “Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. “Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan pemberlakuan PMK Nomor 92 Tahun 2025 mulai 1 April 2026, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami alur penanganan barang di kawasan pabean.


Source: Republika March 27, 2026 07:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */