Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama - News Summed Up

Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama


Dalam PP turunan UU Cipta Kerja tersebut, status PKWT diperpanjang menjadi lima tahun. Sementara dalam aturan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), diatur bahwa status pegawai kontrak atau PKWT paling lama adalah tiga tahun. Yang membedakan dengan UU Ketenagakerjaan adalah di Pasal 6, di mana UU Cipta Kerja mengubah masa status karyawan kontrak dari paling lama tiga tahun menjadi lima tahun. Dengan disahkannya PP turunan UU Cipta Kerja tersebut, maka masa status kontrak kerja semakin panjang. Perbedaan di UU KetenagakerjaanDi peraturan lama yakni UU Ketenagakerjaan, pekerjaan yang sifatnya sementara hanya bisa dilakukan paling lama 3 tahun.


Source: Kompas March 01, 2021 00:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */