Setelah tax amnesty, aturan baru soal penegakan hukum pajak resmi diterbitkan pemerintah. Meski berlaku untuk semua wajib pajak, namun aturan itu memiliki sasaran prioritas. Menurut Hestu, hal itu untuk memenuhi azas keadilan wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty. Seperti diketahui, wajib pajak yang ikut tax amnesty harus melaporkan semua hartanya dan wajib membayar uang tebusan kepada negara dengan besaran tarif yang ditentukan di dalam UU tax amnesty. Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.
Source: Kompas September 20, 2017 15:10 UTC