Aturan Baru Pajak Terbit, Anda Harus Segera Perbaiki SPT - News Summed Up

Aturan Baru Pajak Terbit, Anda Harus Segera Perbaiki SPT


(Baca: Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak)Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi. "Bagi WP yang enggak atau ikut amnesty tapi ada harta yang belum lapor di SPT silahkan lakukan pembetulan SPT sendiri (di kantor pajak)," kata Hestu. (Baca: Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak)Ditjen Pajak tidak membuat batasan waktu perbaikan SPT. Hanya saja ia menghimbau agar perbaikan SPT dilakukan segera ebelum petugas pajak melakukan pemeriksaan harta wajib pajak. Ia menuturkan, petugas pajak akan meneliti lebih dulu harta wajib pajak.


Source: Kompas September 20, 2017 08:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */