Aturan Dicabut, Usia Pesawat Niaga Tak Lagi Dibatasi - News Summed Up

Aturan Dicabut, Usia Pesawat Niaga Tak Lagi Dibatasi


TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mencabut aturan tentang batas usia pesawat untuk penerbangan niaga. Penghapusan batas usia pesawat itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga. 155/2016, pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 35 tahun. Padahal sebelumnya, pesawat terbang kategori transportasi angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dibatasi usianya paling tinggi berusia 15 tahun.


Source: Koran Tempo July 10, 2020 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */