Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang hingga 31 Desember 2018 - News Summed Up

Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang hingga 31 Desember 2018


JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. "Berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 lewat Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Sabtu (13/10/2018). Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Baca juga: Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan, Pengendara di Jalan Benyamin Sueb BingungGanjil-genap berlaku Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.


Source: Kompas October 13, 2018 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */