Setelah ERP diberlakukan, maka aturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap pun tidak ada. "Pertama 3 in 1 dan 4 in 1, itu kan, setelah itu ganjil genap, setelah itu terakhir baru condjusted pricing. Nah artinya kalau sudah diperlakukan ERP sudah tidak ada ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Senin (21/10/2019). KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore. Pemprov DKI sendiri sebetulnya baru memperluas kebijakan wilayah penerapan aturan ganjil genap untuk mengurai kemacetan.
Source: Kompas October 22, 2019 00:42 UTC