Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho GumayTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity alias IMEI ponsel mulai pada 18 April 2020. Menurut Director Marketing and Communication Erajaya Group, dampak dari rencana penerapan IMEI itu sudah mulai terasa. Penerapan aturan IMEI tersebut sudah mulai disosialisasikan oleh beberapa kementerian terkait seperti kementerian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga kementerian ini juga yang menerbitkan aturan IMEI pada 18 Oktober 2019.
Source: Koran Tempo December 06, 2019 22:30 UTC