REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah masih menggodok aturan pemberian insentif super deductible tax bagi industri. Menurut Airlangga, insentif tersebut diberikan pemerintah untuk mendorong research and development (R&D) di dalam negeri. "Insentif ini akan segera dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Presiden," ujar Airlangga pada Peluncuran Future Digital Economy Lab di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Senin (18/3). Airlangga menjelaskan, insentif super deduction tax digulirkan dalam bentuk keringanan pajak hingga 200 persen untuk industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi. Sementara perusahaan yang melakukan riset dan inovasi dan hasilnya bisa diaplikasikan, menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan insentif pajak sebesar tiga kali lipat nilai investasinya.
Source: Republika March 18, 2019 14:48 UTC