Aturan JHT Harus Mempermudah Pencairan untuk Pekerja yang Kena PHK - News Summed Up

Aturan JHT Harus Mempermudah Pencairan untuk Pekerja yang Kena PHK


batampos – Gencarnya sorotan terhadap peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) tentang jaminan hari tua (JHT) akhirnya disikapi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, di dalam aturan baru itu, uang JHT baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun. Aturan itu dinilai tidak berpihak kepada pekerja yang banyak terkena PHK di masa pandemi ini. Pemerintah sempat berkilah pekerja yang terkena PHK bakal mendapatkan uang dari program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Masduki menyatakan, JKP itu menjadi solusi bagi pekerja yang terkena PHK dan belum bisa mencairkan JHT.


Source: Jawa Pos February 23, 2022 01:01 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */