JawaPos.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menandatangani regulasi ojek online (ojol). Ketentuan tentang ojol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam regulasi tersebut, pemerintah fokus dalam perlindungan keselamatan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Hanya saja, sifatnya tidak seketat dengan ojek online. Saya kira isinya dari safety, kemitraan, tarif atau biaya jasa dan terkait suspend," pungkasnya.
Source: Jawa Pos March 19, 2019 05:48 UTC