Aturan Pajak E-Commerce Terbit Minggu Depan - News Summed Up

Aturan Pajak E-Commerce Terbit Minggu Depan


Di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiaseteadi memberikan sedikit kepastian terkait waktu pasti penerbitan aturan pajak e-commerce itu. Menurutnya, untuk memajaki e-commerce secara adil, Indonesia perlu belajar dari Uni Eropa, yaitu menerapkan origin principle untuk pajak pertambahan nilai (PPN). (Baca: CEO Bhinneka.com: Pajak "E-Commerce" Jangan Dicari-cari Lagi)"Prinsipnya, pajak e-commerce dipungut di negara yang menjual, lalu sharing dengan negara tujuan. Sementara pakar pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiajdi sependapat untuk rencana penarikan pajak e-commerce. Menurutnya pungutan pajak e-commerce bisa mendongkrak penerimaan negara.


Source: Kompas October 04, 2017 10:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */