Saat ini, fasilitas uji bebas Covid-19 sudah tersedia di sejumlah bandara. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini ada kewajiban bagi para operator sarana maupun prasarana transportasi untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Khususnya dalm pemilihan mitra uji bebas Covi-19 bagi penumpang menggunakan tes cepat (rapid test) dan Polymerase Chain Reaction (PCR). Adita menegaskan ketentuan tersebut merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Saat ini, fasilitas uji bebas Covid-19 sudah tersedia di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II (Persero).
Source: Republika June 29, 2020 09:33 UTC