Aturan Pengembalian Dana Talangan Segera Direvisi - News Summed Up

Aturan Pengembalian Dana Talangan Segera Direvisi


Revisi dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian dana talangan tanah yang selama ini terlebih dahulu dibayarkan badan usaha. Bila merujuk aturan saat ini, ia mengatakan, pengajuan dana talangan hanya bisa dilakukan pada saat tahun berjalan. Baca juga: Rp 5,8 Triliun Dana Talangan Tol Waskita Belum Dibayar LMANArtinya, pemerintah sebenarnya telah menganggarkan di dalam dipa APBN untuk pengembalian dana talangan. Ketika sampai batas akhir namun tidak ada pengajuan pengembalian, maka dana talangan tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Hingga kini LMAN telah mendapat alokasi pengembalian dana talangan tanah mencapai Rp 59,398 triliun khusus untuk proyek jalan tol yang masuk proyek strategis nasional (PSN).


Source: Kompas April 11, 2019 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */