Kalau sudah, Insya Allah, bisa menjadi pedoman untuk menjerat korporasi," kata Laode di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, 10 Agustus 2016. Pemerintah daerah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali turut hadir sebagai pihak yang sudah menerapkan e-planning. Itu diatur dalam Peraturan MA ini," ucapnya. Laode M. Syarif, sebagai Ketua Tim perwakilan KPK yang membahas draf ini, mengatakan aturan tersebut tinggal menunggu teken dari Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan, draf Peraturan Mahkamah Agung (MA), yang berisi jerat hukum bagi korporasi, bakal rampung pada Agustus ini.
Source: Koran Tempo August 10, 2016 17:15 UTC