Berpegang kepada UU Pilkada hasil revisi yang baru saja disahkan, peraturan KPU yang ada dianggap cacat prosedur. Tiga peraturan KPU yang mendapat sorotan tajam itu PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2017, PKPU soal pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus, misalnya Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat. JawaPos.com - Tiga peraturan KPU terkait dengan pilkada yang sudah diteken tanpa melalui proses konsultasi di Senayan mendapat sorotan tajam dari Komisi II DPR. ''Dilihat sepintas, jelas ini cacat prosedur,'' tegas Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Jakarta. Ketiganya merupakan turunan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Source: Jawa Pos August 10, 2016 16:41 UTC