REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Maroko mengkritik penuntutan yang dilakukan terhadap seorang novelis di negara itu, Rabu (10/8). Dalam sebuah pernyataan, kelompok HAM yang terdiri dari Organisasi Kebebasan Berekspresi dan Media serta House of Wisdom mengatakan bahwa penuntutan tersebut adalah tindakan keras yang dilakukan pihak berwenang Maroko. "Ini adalah tindakan keras yang mengganggu kebebasan berekpresi dan kreativitas," ujar pernyataan dua kelompok HAM itu, dilansir Middle East Monitor, Rabu (10/8). Hakim pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan untuk novelis itu selama dua bulan penjaran. Novelis bernama Aziz Benhaddouch dituduh melakukan pencemaran nama baik terkait dengan karya tulis yang ia terbitkan.
Source: Republika August 10, 2016 16:30 UTC