Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang - News Summed Up

Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang


"Pengaturan alat penangkapan ikan yang sebelumnya dilarang, sekarang kami berikan relaksasi dengan pembatasan," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dilansir dari Antara, Sabtu (22/1/2021). Menurut dia, penggunaan kembali alat cantrang dengan sejumlah persyaratan agar ketentuan tentang panjang jaring, kantong, dan tali selambar sesuai dengan SNI. Lalu selambar dilingkarkan pada perairan dan untuk memperoleh daerah sapuan yang luas digunakan tali selambar yang panjang, serta penarikan jaring menggunakan gardan atau mesin penggulung tali selambar. Baca juga: Lewat Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang hingga Dogol BeroperasiKapal cantrang tersebut juga harus menerapkan mekanisme pengawasan melalui VMS dan logbook, serta bersedia ditempatkan observer on board dengan metode sampling. KKP juga bakal memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal yang menggunakan alat tangkap kurang ramah lingkungan.


Source: Kompas January 22, 2021 21:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */