Sejumlah driver taksi online individu se-Jabodetabek menyampaikan aspirasi di depan gedung Lippo Kuningan, Jakarta, 10 September 2018. Aksi tersebut menuntut aplikator Grab menghentikan eksploitasi terhadap pengemudi online. Tempo/Fakhri HermansyahTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan untuk taksi online mulai Selasa pekan depan, 18 Juni 2019. Budi mengatakan, masih memberikan kesempatan untuk para pelaku usaha taksi online untuk melengkapi persyaratan yang dipenuhi. Aturan ini merupakan mengganti aturan PM 108 yang sebelumnya dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan beberapa pasal ada yang dianulir dan tidak bisa dimasukkan kembali.
Source: Koran Tempo June 13, 2019 13:30 UTC