Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2022 - 2023 ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat ada 52 perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran. Terkini per mei, 23 perguruan tinggi swasta di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional. Berdasarkan laporan masyarakat kampus-kampus perguruan tinggi swasta ini melakukan praktek - praktek nakal termasuk soal jual beli ijazah sarjana. Berikut daftar 52 perguruan tinggi swasta Indonesia yang dijatuhi sanksi dan Ijazahnya bakal tak diakui oleh Negara dilansir dari Jawapos.com. STIE Islamiyah Tangerang Selatan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi2.
Source: Jawa Pos June 13, 2023 02:56 UTC